Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Ibadah Umroh – Ibadah Umrah ialah perjalanan spiritual yang sangat dihormati dalam agama Islam. Banyak umat Muslim yang bermimpi untuk melaksanakan ibadah umrah sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT. Namun, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah umrah anda.
Hal – hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Umroh
1. Bagi setiap laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit dan tidak boleh mengenakan penutup kepala.
2. Bagi perempuan tidak dibolehkan menutup wajah dan kedua telapak tangan.
Untuk perempuan boleh mengunakan sarung tangan, tapi tidak boleh menutupi pada bagian telapak tangan. Dan juga tidak di perkenankan menggunakan cadar selama dalam memakai kain ihram. Larangan ini berlaku juga saat ada laki – laki yang berada disekitarnya.
3. Memakai wangi – wangian.
Memakai wangi – wangian seperti minyak wangi, parfum, dan lainnya, tidak diperbolehkan.
4. Mengucapkan kata – kata kotor, kurang sopan, atau mencaci maki.
Perlu diingat baik – baik untuk menghidari perkataan kotor ataupun mencaci maki, lebih dianjurkan untuk memperbanyak istiqfar selama di tanak suci. Selain terhidar dari dosa kita juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Baca Juga: 60 Kata-kata Mutiara Umroh yang Penuh Akan Makna
5. Melakukan Hubungan suami istri walaupun sudah sah.
Tidak diperbolehkan melakukan Hubungan suami istri saat menunaikan ibadah umrah. Jika anda melakukan hal tersebut harus membayar denda atau dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing.
6. Memburu atau membunuh hewan.
Selama dalam menggunakan kain ikhram dilarang untuk membunuh ataupun memburu hewan apapun, jika melanggar maka dikenakan denda yaitu memberi makan fakir miskin dalam satu hari. Allah swt berfirman dalam Q.S Al-Maidah 95 :
“Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.”
7. Menikah atau menikahkan.
Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda
“Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” ( Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
8. Bertengkar atau Berkelahi.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 197
“, (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”.
Demikian penjelasan seputar hal – hal yang membatalkan ibadah umroh. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda.
Baca Juga: Batas Usia Umroh Terbaru 2023: Anak Kecil Hingga Lansia